Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Lintaskalimantan.co

1. Pengantar

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi Lintaskalimantan.co dalam mengelola, memproduksi, dan menyajikan informasi di ranah digital. Pedoman ini berlandaskan pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, serta aturan lain yang berlaku di Indonesia.

2. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, kontributor, dan pihak yang bekerja sama dalam produksi konten di Lintaskalimantan.co, baik berupa berita, artikel opini, foto, video, maupun konten multimedia lainnya.

3. Prinsip Dasar

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Lintaskalimantan.co berpegang pada prinsip:

  • Independen, akurat, dan berimbang.

  • Tidak beritikad buruk.

  • Menghormati hak privasi, keberagaman, serta nilai-nilai budaya dan agama.

  • Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

  • Menghindari berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian.

4. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.

  • Jika terjadi kesalahan, redaksi berkewajiban melakukan ralat, koreksi, dan/atau klarifikasi dengan segera dan proporsional.

  • Berita yang bersifat tuduhan harus disertai konfirmasi kepada pihak terkait.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pembaca dapat memberikan komentar, opini, atau artikel.

  • Redaksi berhak menyunting atau menolak konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau yang bertentangan dengan hukum.

6. Hak Jawab

  • Lintaskalimantan.co menghormati hak jawab dan hak koreksi dari masyarakat atau pihak yang disebut dalam berita.

  • Mekanisme pengajuan hak jawab dapat dilakukan dengan menghubungi redaksi melalui email resmi.

7. Iklan dan Konten Komersial

  • Konten iklan atau advertorial akan diberi label khusus agar tidak membingungkan pembaca.

  • Redaksi berhak menolak iklan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan nilai-nilai publik.

8. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

  • Redaksi tidak menuliskan identitas lengkap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.

  • Redaksi menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan diskriminasi atau merugikan kelompok rentan.

9. Tanggung Jawab Hukum

  • Segala karya jurnalistik yang dipublikasikan di Lintaskalimantan.co menjadi tanggung jawab redaksi.

  • Redaksi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

10. Penutup

Pedoman Media Siber ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan zaman, teknologi, dan peraturan yang berlaku.