LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Imbauan agar tidak melakukan video call sex (VCS) dengan orang yang baru dikenal di media sosial kembali terbukti relevan. Seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang juga bekerja sebagai barista di Kota Palangka Raya menjadi korban dugaan pemerasan bermodus love scamming setelah berkenalan dengan seseorang melalui TikTok.
Korban yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Kumbang menghubungi Cak Sam dalam kondisi panik dan menangis melalui sambungan virtual. Ia mengaku sempat diajak melakukan VCS oleh seseorang yang baru dikenalnya di TikTok. Percakapan tersebut ternyata direkam, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan wajah korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.
Dalam curhatnya kepada Cak Sam, korban mengaku telah mentransfer Rp200 ribu dari permintaan awal Rp400 ribu karena takut video tersebut disebarkan kepada para pengikut TikTok dan teman-temannya.
“Privasi saya, harga diri saya, Cak. Saya malu dan takut video itu dikirim ke followers TikTok saya,” ungkap korban.
Mendengar pengakuan tersebut, Cak Sam kembali mengingatkan masyarakat agar tidak pernah melakukan VCS dengan siapa pun, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Jangan video call sex dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. VCS sangat mudah direkam menggunakan screen recorder dan kemudian dijadikan alat untuk mengancam serta memeras korban,” tegas Cak Sam.
Menurut Cak Sam, peringatan mengenai modus kejahatan ini sudah berkali-kali ia sampaikan, baik melalui media sosial maupun saat memberikan edukasi di sekolah dan kampus. Namun, korban masih terus berjatuhan dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga pejabat.
Cak Sam sempat menyarankan agar korban membuat laporan resmi ke Polda Kalimantan Tengah agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun korban memilih tidak melapor karena merasa malu dan khawatir persoalan tersebut semakin meluas.
Meski demikian, Cak Sam kemudian berinisiatif menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras bahwa menyebarkan konten bermuatan pornografi serta melakukan pemerasan merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman penjara.
Setelah mendapat peringatan tersebut, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video korban dan tidak lagi meminta uang.
Melalui kejadian ini, Cak Sam kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan di media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, jangan memenuhi ajakan VCS, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban pemerasan atau ancaman serupa. (*/rls/sgn/red)







