LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian dan perampasan.
Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kami berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan dengan 233 tersangka yang telah diamankan,” ujar Iwan saat konferensi pers di Graha Bhayangkara, Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan pemetaan kepolisian, tingkat kerawanan tindak pidana berbeda di setiap daerah. Kasus curat tercatat paling banyak terjadi di Kotawaringin Timur, sementara kasus curas mendominasi di Kapuas. Adapun kasus curanmor paling banyak ditemukan di Palangka Raya.
Kapolda menjelaskan, modus operandi curat di Kalimantan Tengah masih didominasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Sejumlah kasus bahkan berkembang menjadi tindak pidana curas karena dilakukan secara berkelompok dengan menggunakan kendaraan angkut berkapasitas besar dan disertai perlawanan terhadap petugas keamanan.
“Beberapa aksi pencurian sawit dilakukan secara terorganisasi dan berani melawan petugas di lapangan. Kondisi ini menyebabkan sebagian kasus berkembang menjadi pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Sementara itu, pelaku curanmor masih banyak menggunakan metode konvensional dengan memanfaatkan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Dari seluruh kasus yang terungkap, kerugian materiil yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp2 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat diperkirakan mencapai Rp90 juta, curas sekitar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar. Total kerugian ditaksir sebesar Rp2,125 miliar.
Dalam proses penegakan hukum, kepolisian menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku curat dapat dijerat Pasal 417 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta. Untuk curas, ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta. Sedangkan pelaku curanmor dikenakan Pasal 477 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110. Selain itu, warga diminta memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memanfaatkan kamera pengawas (CCTV), serta menghindari penggunaan barang-barang bernilai tinggi di lokasi yang dianggap rawan kejahatan.
Menurut Iwan, Polda Kalteng akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin, kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepolisian juga menyiagakan personel Brimob untuk mendukung upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal di wilayah Kalimantan Tengah.
“Komitmen kami adalah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui langkah pencegahan yang lebih intensif dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya. (*/rls/hms/red)







