Jakarta, lintaskalimantan.co | Polri melalui Bareskrim Polri merilis data terbaru terkait penanganan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dari 246 laporan polisi yang diterima, total terdapat 959 tersangka. Mereka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Penindakan dilakukan di 15 polda dan Bareskrim, dengan kasus menonjol berupa penjarahan, pembakaran, hingga provokasi melalui media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menegaskan bahwa proses hukum ini hanya menyasar pelaku kerusuhan.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya, Jumat (26/9).
Polri juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, hingga akun media sosial provokatif.(*)