Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan dengan 10 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Chairil Anwar Ikut Hadiri Musda Ke XI Golkar Se kalsel

Ia menegaskan, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Satresnarkoba menyatakan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat milik terlapor.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda
Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan
Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Sinergi Polri-Akademik: Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng Gandeng Universitas Palangka Raya Cetak Ahli Laboratorium Medis Unggul
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda

Kamis, 30 April 2026 - 19:42 WIB

Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026 - 13:26 WIB

KOMPAK..!!! Warga Teweh Timur Satukan Langkah Menjaga Stabilitas Dan Kerukanan

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:19 WIB

You cannot copy content of this page