Lagi Lagi Di Tunda,Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Selebgram Zheze Galuh Di PN Palangkaraya 

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam persidangan tersebut, JPU Rini Wahidah menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Peran Guest Relation Officer demi Layanan Kesehatan Humanis

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (22/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.

Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novita Sari, melalui siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas dan Silaturahmi, Kapolresta Palangka Raya Buka Puasa bersama Wali Kota dan Kerukunan Sedulur Tani

Dalam agenda pemeriksaan saksi juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang terlihat memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zheze Galuh juga mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengancaman, yang disebutnya terjadi karena tersulut emosi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Putra Dayak Kalteng Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Wujud Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama
Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean
Pangdam XXII/TB Tekankan Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng
Penutupan Kalteng Expo 2026 Meriah, Kadishut Agustan Saining Tegaskan Komitmen Pelestarian Hutan dan Pembangunan Berkelanjutan
Tutup Kalteng Expo 2026, Plt Sekda Kalteng Apresiasi Antusiasme Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Gelar Adat Dayak di Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:34 WIB

Putra Dayak Kalteng Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Wujud Toleransi dan Persaudaraan Antarumat Beragama

Senin, 25 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean

Senin, 25 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pangdam XXII/TB Tekankan Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page