JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.

Saleh dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya selama bertahun-tahun. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137a dan 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dukung Rangkaian Acara May Day, Kapolresta Palangka Raya Cek Langsung Personel Pengamanan di Bundaran Besar

Tidak hanya menuntut pidana badan, JPU juga mengajukan penyitaan aset milik terdakwa yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain uang tunai Rp 902.504.000, tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta sebuah ruko dua lantai. Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 3 miliar berdasarkan estimasi harga saat pembelian enam tahun lalu.

Baca Juga :  Hj Alfisah Gelar Reses Tahap II Serap Aspirasi Warga di Dapilnya

“Tujuan dari penanganan TPPU adalah mengejar dan merampas hasil kejahatan. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana layak disita untuk pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku narkotika dengan pendekatan “follow the money”. Menurutnya, penyertaan TPPU dalam perkara narkotika harus menjadi standar agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

“Kasus ini kami harapkan menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika,” tandasnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page