JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bandar narkoba Salihin alias Saleh memasuki babak baru. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Dwinanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota Affan dan Yunita.

Saleh dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang digelutinya selama bertahun-tahun. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137a dan 137b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Penguatan SOP dan Pemberantasan HALINAR di Rutan Palangka Raya

Tidak hanya menuntut pidana badan, JPU juga mengajukan penyitaan aset milik terdakwa yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Aset tersebut antara lain uang tunai Rp 902.504.000, tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta sebuah ruko dua lantai. Total nilai aset diperkirakan melampaui Rp 3 miliar berdasarkan estimasi harga saat pembelian enam tahun lalu.

Baca Juga :  Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

“Tujuan dari penanganan TPPU adalah mengejar dan merampas hasil kejahatan. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana layak disita untuk pemasukan negara,” ujar Dwinanto.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku narkotika dengan pendekatan “follow the money”. Menurutnya, penyertaan TPPU dalam perkara narkotika harus menjadi standar agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dimiskinkan.

“Kasus ini kami harapkan menjadi pemicu bagi penyidik untuk selalu mengikutsertakan TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika,” tandasnya.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page