Resahkan Warga, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Kotim Dibekuk Polisi — Sudah Beraksi di 14 Lokasi

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kotim.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang mendapati kamar kosnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,S.H mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masuk ke dalam kos korban dengan cara mencongkel jendela depan yang terkunci menggunakan obeng. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop merk Acer, satu unit handphone Realme C35, satu power bank, sebuah jam tangan, serta beberapa perlengkapan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Baca Juga :  Sambut Pejabat Dandim Baru, Kodim Palangka Raya Gelar Tradisi Satuan 

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aksi pencurian,

1 unit handphone Realme C35,

2 unit laptop merk Acer,

1 buah power bank,

1 buah helm,

1 buah tas ransel,

Baca Juga :  Di Geruduk Massa , Pimpinan dan Anggota DPRD Turun Temui Pendemo

serta dua obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Kotawaringin Timur. Namun sejauh ini, baru dua laporan polisi yang diterima terkait tindakannya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Iyudi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat kos dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo
Demokrat Kalteng Mantapkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Akselerasi Pembangunan
Dukung Pengembangan Minat dan Bakat, Polsek Pahandut Hadiri Pembukaan Lomba PORSENI
Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya
Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI
Ketua Umum Habar Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan, Apresiasi Polda dalam Menjaga Kamtibmas
Kodim 1016/Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD 2026
Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD Tahun 2026
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 04:18 WIB

Demokrat Kalteng Mantapkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Akselerasi Pembangunan

Selasa, 4 November 2025 - 17:19 WIB

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTSN 2 Palangka Raya

Selasa, 4 November 2025 - 16:43 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI

Selasa, 4 November 2025 - 16:35 WIB

Ketua Umum Habar Kalteng Hadiri Apel Kebangsaan, Apresiasi Polda dalam Menjaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Kriminal

Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

Rabu, 5 Nov 2025 - 13:30 WIB