Resahkan Warga, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Kotim Dibekuk Polisi — Sudah Beraksi di 14 Lokasi

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kotim.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang mendapati kamar kosnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,S.H mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masuk ke dalam kos korban dengan cara mencongkel jendela depan yang terkunci menggunakan obeng. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop merk Acer, satu unit handphone Realme C35, satu power bank, sebuah jam tangan, serta beberapa perlengkapan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aksi pencurian,

1 unit handphone Realme C35,

2 unit laptop merk Acer,

1 buah power bank,

1 buah helm,

1 buah tas ransel,

Baca Juga :  Polsek Sabangau Patroli Dialogis di Masjid Kubah Hijau Al-Abrar

serta dua obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Kotawaringin Timur. Namun sejauh ini, baru dua laporan polisi yang diterima terkait tindakannya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Iyudi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat kos dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page