TEGAS! Tajeri Sentil Pemda Barito Utara: Jangan Cuma Bisa Bikin Perda, Tapi Tak Mampu Menjalankan

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sekadar produktif melahirkan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga harus memastikan setiap aturan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tajeri menegaskan, Perda tidak boleh hanya menjadi produk hukum yang menghabiskan anggaran dalam proses pembentukannya, tetapi minim hasil karena tidak didukung pelaksanaan, pengawasan, serta penegakan aturan yang konsisten.

Pernyataan tersebut disampaikan Tajeri seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Anggota DPRD dari Partai Gerindra yang tergabung dalam Fraksi Karya Indonesia Raya itu menyoroti pelaksanaan sejumlah Perda, terutama terkait ketertiban umum dan penataan pedagang kaki lima (PKL).

“Kita buat Perda itu, mohon maaf, bukan hanya dengan omong kosong,” tegas Tajeri kepada awak media.

Menurutnya, pembentukan Perda harus dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tersebut. Mulai dari perangkat pelaksana, personel, anggaran, pengawasan, hingga langkah penanganan apabila terjadi pelanggaran.

Tanpa kesiapan tersebut, Perda berisiko hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.

“Jadi jangan hanya kita bisa membuat, tapi kita tidak bisa

menjalankan,” ujarnya.

PERDA JANGAN SEKADAR HABISKAN ANGGARAN

Tajeri juga menyoroti Perda tentang pengelolaan sarang burung walet. Ia mempertanyakan sejauh mana penerapan aturan tersebut mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah jika dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk pembentukan dan pelaksanaannya.

Menurutnya, evaluasi terhadap Perda perlu dilakukan secara terukur agar pemerintah dapat mengetahui apakah regulasi yang telah ditetapkan benar-benar efektif, berjalan sesuai tujuan, dan memberikan manfaat bagi daerah.

Baca Juga :  Momentum May Day 2026, Hj. Sri Neni Trianawaty Ajak Perkuat Peran Buruh di Barito Utara

Ia juga menyinggung Perda tentang ketertiban umum. Sebelum aturan diterapkan, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh perangkat yang bertanggung jawab telah siap melaksanakan tugasnya.

Penegakan aturan, lanjutnya, juga harus disertai keteladanan aparatur pemerintah. Jangan sampai masyarakat dituntut menaati ketentuan, sementara pelaksanaannya justru menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Tajeri mengaku telah berulang kali mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar menjalankan Perda secara serius, konsisten, dan terukur.

DUKUNG PENERTIBAN PKL, TETAPI SOLUSI HARUS JELAS

Pernyataan Tajeri muncul setelah Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Tajeri menyatakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda. Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan membongkar atau memindahkan tempat usaha tanpa memikirkan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang konkret bagi para pedagang yang terdampak, termasuk mempertimbangkan penataan kawasan pasar dan penyediaan lokasi berjualan yang sesuai ketentuan.

 

Apabila diperlukan, pemerintah dapat mengkaji kemungkinan pembebasan lahan dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penertiban tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga memberikan kepastian bagi pedagang untuk menjalankan usaha secara tertib.

ASET DAN RUANG PUBLIK JUGA HARUS DITERTIBKAN

Selain persoalan PKL, Tajeri turut menyoroti penggunaan aset dan pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  H Nurul Anwar, Apresiasi 128 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Paskibraka Barito Utara

Ia mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan yang disebut berdiri di sekitar badan jalan maupun kawasan sungai.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan status lahan, perizinan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Tajeri menekankan bahwa penanganan persoalan aset dan ruang publik harus dilakukan secara tertib administrasi serta berdasarkan aturan hukum.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah daerah diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai, tanpa mengabaikan prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Ia juga menegaskan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Perda sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

JANGAN HANYA TERTIBKAN SESAAT

Tajeri berharap pemerintah daerah menjadikan penegakan Perda sebagai pekerjaan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan sesaat yang ramai dilakukan pada waktu tertentu, kemudian berhenti tanpa pengawasan lanjutan.

Menurutnya, konsistensi merupakan kunci agar masyarakat memahami kewajiban dalam menaati aturan. Pengawasan yang berkesinambungan juga diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan penertiban memiliki arah penyelesaian yang jelas, terutama ketika menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan DPRD mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan Perda. Namun, dukungan tersebut harus diikuti komitmen untuk melaksanakan aturan secara konsisten, melakukan evaluasi terhadap efektivitas regulasi, serta menghadirkan solusi yang adil dan sesuai ketentuan.

“Solusinya seperti apa. Itulah harapan-harapan kita,” kata Tajeri.

Bagi Tajeri, keberhasilan sebuah Perda tidak diukur dari berapa banyak aturan yang disahkan, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan, dipatuhi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah. (*/rls/ang/sgn-tim/red).

Berita Terkait

DPRD Barut Tanggapi Keluhan Warga soal Konflik Jalan Hauling, Perusahaan Bakal Dipanggil
Bahas RAPBD 2027, Wakil Bupati Felix Sonadie Hadiri Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara
H. Parmana Setiawan Ajak Pemuda Barito Utara Perkuat Patriotisme dan Berkontribusi Bagi Bangsa
KORPRI Salurkan 4.320 Botol Air Mineral, DPRD Apresiasi Dukungan untuk Petugas Karhutla
Patih Herman Apresiasi Raker MKKKS Dalam Penguatan Mutu Kualitas Pendidikan di Barito Utara
Tingkatkan Ekonomi Kerajinan Lokal, Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Pelatihan Anyaman Rotan 
DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspada Karhutla di Musim Kemarau
DPRD Barito Utara Apresiasi Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:28 WIB

TEGAS! Tajeri Sentil Pemda Barito Utara: Jangan Cuma Bisa Bikin Perda, Tapi Tak Mampu Menjalankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:21 WIB

DPRD Barut Tanggapi Keluhan Warga soal Konflik Jalan Hauling, Perusahaan Bakal Dipanggil

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:02 WIB

H. Parmana Setiawan Ajak Pemuda Barito Utara Perkuat Patriotisme dan Berkontribusi Bagi Bangsa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:58 WIB

KORPRI Salurkan 4.320 Botol Air Mineral, DPRD Apresiasi Dukungan untuk Petugas Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Patih Herman Apresiasi Raker MKKKS Dalam Penguatan Mutu Kualitas Pendidikan di Barito Utara

Berita Terbaru