LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas. Salah satunya dengan memasang banner imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Pemasangan banner tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.
Banner dipasang di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang serta dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
“Pemasangan spanduk atau banner ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan dilarang dan ada sanksi hukum bagi pelakunya,” ujar Ipda Purwanto.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Polsek Sepang tidak hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada warga.
Polsek Sepang mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sepang, sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (*/rls/red)







