Cegah Karhutla, Polsek Sepang Pasang Banner Larangan Membakar Hutan dan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Sepang, Polres Gunung Mas. Salah satunya dengan memasang banner imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Pemasangan banner tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.

Banner dipasang di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. Pesan yang disampaikan menekankan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang serta dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Baca Juga :  Polri Untuk Masyarakat, Polda Kalteng Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan untuk Korban Kebakaran di Palangka Raya

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

“Pemasangan spanduk atau banner ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan dilarang dan ada sanksi hukum bagi pelakunya,” ujar Ipda Purwanto.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Polsek Sepang tidak hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada warga.

Baca Juga :  Polsek Kahut Gelar Gerakan Pangan Murah di Tumbang Miri, 125 Kg Beras SPHP Habis Terjual

Polsek Sepang mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sepang, sehingga dampak kabut asap terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran
Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai
Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas
Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar
85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng
Polres Kobar dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Km 11 Kotawaringin Lama
Kasihumas Polres Kapuas Edukasi Pelajar, Ingatkan Bahaya Judi Online dan Penipuan Digital
Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Wakapolda, Tekankan Dedikasi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Sinergi Polres Gunung Mas dan Disnakerkop UKM: Buka Akses Lapangan Kerja Lewat Program Polisi Peduli Pengangguran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Pastikan Pengisian BBM Lancar, Polsek Rakumpit Pantau APMS Petuk Barunai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Program Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Gunung Mas Buka Ruang Dialog dengan Komunitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Strong Point Pagi, Hadirkan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:28 WIB

85 Personel Polres Kobar Ikuti Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page