LINTASKALIMANTAN.CO || Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu, 02 Februari 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta sehingga ditetapkan S sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menjelaskan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp316,7 Juta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara Korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.
“semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” Tegas Masyhudi
Untuk mempermudah proses hukum tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (*/rls/pts/red)