LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswi berinisial Bunga (19) di Kota Palangka Raya mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2026).
Bunga mengaku menjadi korban fitnah yang dilakukan oleh Mawar (20), seorang mahasiswi calon guru asal Kabupaten Pulang Pisau. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Mawar disebut mengunggah foto Bunga disertai tulisan yang menuduh korban mengganggu hubungan asmaranya. Selain itu, unggahan tersebut juga memuat kata-kata yang dianggap menghina dan merendahkan martabat korban.
Kepada Cak Sam, Bunga menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan kerugian secara pribadi maupun sosial.
“Saya ingin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saya. Yang bersangkutan telah mengunggah foto saya di media sosial disertai kata-kata kasar serta tuduhan yang tidak benar tentang diri saya. Akibat unggahan tersebut, nama baik saya menjadi tercemar dan saya merasa dirugikan secara pribadi maupun sosial,” ujar Bunga.
Ia juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan Mawar agar menghentikan perbuatannya. Namun, menurutnya, unggahan bernada fitnah tersebut masih berlanjut. Bunga pun mengaku memiliki sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan dan dokumen pendukung lainnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Cak Sam menghubungi Mawar untuk diberikan pembinaan sekaligus mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Dari hasil mediasi, Mawar akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Bunga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Mawar juga membuat video klarifikasi yang diunggah melalui media sosialnya.
Kasus tersebut pun diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan saling memaafkan.







