Sidang Isbat Nikah Terpadu, 30 Pasangan Disahkan di Kobar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui program kerja KORPRI menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., Wakil Bupati Suyanto, S.H., M.H., kepala perangkat daerah, unsur Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.

Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Drs. Syahrudin, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat.

“Dari total 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sidang isbat pada kegiatan ini. Seluruh pasangan juga langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Puncak Apel Kasatwil Jajaran Polda Kalteng 2025, Wakapolda: Polisi Harus Hadir Sebagai Penolong Masyarakat

Sementara itu, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada KORPRI Kobar atas inisiatif dan kepeduliannya membantu masyarakat melalui program tersebut.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan KORPRI dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan serta hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhidayah.

Baca Juga :  HUT ke-91 Desa Pasir Panjang, Kades Apresiasi Dukungan Pemkab Kobar

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kabupaten Kobar.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Bupati Kapuas Terima Audiensi BNN Kalteng, Bahas Penguatan Fasilitas dan Struktur BNN Kabupaten
KNPI Kobar Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Strategis Pemuda
Implementasikan Arahan RI 1, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Kurve di Pasar Besar
IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Organisasi, DPC Pulang Pisau Resmi Terima SK Kepengurusan
Bupati Nurhidayah Buka Rapimpurda dan Musda X KNPI Kobar
Polsek Timpah Amankan Musdes Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 di Lungkuh Layang
Walhi Kalteng: Satgas PKH Sita Kawasan Hutan Tak Sentuh Akar Konflik Agraria, Hanya Ganti Aktor Perampasan
Polsek Pangkalan Banteng Berikan Bansos Kepada Masyarakat Setempat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Bupati Kapuas Terima Audiensi BNN Kalteng, Bahas Penguatan Fasilitas dan Struktur BNN Kabupaten

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

KNPI Kobar Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Strategis Pemuda

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:52 WIB

IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Organisasi, DPC Pulang Pisau Resmi Terima SK Kepengurusan

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:28 WIB

Bupati Nurhidayah Buka Rapimpurda dan Musda X KNPI Kobar

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polsek Timpah Amankan Musdes Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 di Lungkuh Layang

Berita Terbaru