LINTAS KALIMANTAN || Seruyan, Kalimantan Tengah — Dugaan praktik illegal logging berskala besar di kawasan Rangkang Munduk, Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang terstruktur dan terorganisasi.
Seperti diberitakan Kalteng.co, aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut diduga bukan operasi kecil. Pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang dinilai beroperasi tertutup semakin memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang mengendalikan kegiatan di balik layar.
Redaksi Minta Konfirmasi, Pengusaha Tak Merespons
Untuk memperoleh kejelasan, Jurnalis Metro menghubungi seorang pengusaha kayu yang namanya mencuat dalam pemberitaan dan disebut-sebut sebagai pemilik sawmil di Rangkang Munduk.
Melalui pesan WhatsApp, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait:
Kebenaran kepemilikan sawmil di Rangkang Munduk
Asal bahan baku kayu yang diolah
Legalitas dokumen setiap pengiriman kayu
Pihak penerbit dokumen angkutan
Tanggapan terkait isu dugaan di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pengusaha tersebut tidak memberikan balasan meski pesan telah dibaca.
Sikap bungkam itu menambah tanda tanya mengenai legalitas operasional sawmil yang disebut beroperasi di kawasan tersebut.
Dishut Kalteng Jelaskan Beda Kewenangan: Dokumen Terbang vs Izin Sawmil
Untuk mengklarifikasi aspek regulasi, tim juga meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining.
Dikutip dari pemberitaan Kalteng.co, Agustan menegaskan bahwa kewenangan Dishut hanya mencakup penanganan Dokumen Terbang, yakni surat legalitas angkutan kayu.
“Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus dokumen terbang atau surat angkutan kayu,” tegasnya.
Namun, Agustan menambahkan bahwa perizinan sawmil atau bansaw tidak berada di bawah Dishut, melainkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing kabupaten/kota. Kondisi ini membuka ruang celah pengawasan jika koordinasi antarinstansi tidak berjalan optimal.
Isu Pembekingan di duga oleh Oknum APH Beredar, Belum Ada Klarifikasi
Di tengah ramainya sorotan, masyarakat juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas sawmil ilegal. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut.
Jika dugaan pembekingan benar terjadi, hal itu bisa menjelaskan mengapa aktivitas sawmil tetap berjalan mulus meski berada di wilayah yang terus dipantau publik dan pemerintah.
Publik Menanti Langkah Konkret Penegak Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait:
Transparansi perizinan sawmil
Legalitas distribusi kayu
Efektivitas pengawasan lintas instansi
Dugaan keterlibatan aktor tertentu dalam memuluskan operasi yang dinilai tidak sesuai aturan
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan illegal logging di Seruyan.
Investigasi lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan apakah sawmil di Rangkang Munduk beroperasi sesuai ketentuan, atau justru menjadi bagian dari jaringan penebangan liar yang merusak hutan Kalimantan. (*/rls/tim/red).





