Maraknya Dugaan Illegal Logging di Seruyan: Sawmil di Rangkang Munduk Disorot, Pengusaha Pilih Bungkam

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seruyan, Kalimantan Tengah — Dugaan praktik illegal logging berskala besar di kawasan Rangkang Munduk, Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang terstruktur dan terorganisasi.

Seperti diberitakan Kalteng.co, aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut diduga bukan operasi kecil. Pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang dinilai beroperasi tertutup semakin memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang mengendalikan kegiatan di balik layar.

Redaksi Minta Konfirmasi, Pengusaha Tak Merespons

Untuk memperoleh kejelasan, Jurnalis Metro menghubungi seorang pengusaha kayu yang namanya mencuat dalam pemberitaan dan disebut-sebut sebagai pemilik sawmil di Rangkang Munduk.

 

Melalui pesan WhatsApp, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait:

Kebenaran kepemilikan sawmil di Rangkang Munduk

Asal bahan baku kayu yang diolah

Legalitas dokumen setiap pengiriman kayu

Pihak penerbit dokumen angkutan

Tanggapan terkait isu dugaan di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum

Baca Juga :  Peringati HUT ke-45 Satpam, Polresta Palangka Raya Hadiri Syukuran Tingkat Kalteng

Hingga berita ini diterbitkan, pengusaha tersebut tidak memberikan balasan meski pesan telah dibaca.

Sikap bungkam itu menambah tanda tanya mengenai legalitas operasional sawmil yang disebut beroperasi di kawasan tersebut.

Dishut Kalteng Jelaskan Beda Kewenangan: Dokumen Terbang vs Izin Sawmil

Untuk mengklarifikasi aspek regulasi, tim juga meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining.

Dikutip dari pemberitaan Kalteng.co, Agustan menegaskan bahwa kewenangan Dishut hanya mencakup penanganan Dokumen Terbang, yakni surat legalitas angkutan kayu.

“Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus dokumen terbang atau surat angkutan kayu,” tegasnya.

 

 

Namun, Agustan menambahkan bahwa perizinan sawmil atau bansaw tidak berada di bawah Dishut, melainkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing kabupaten/kota. Kondisi ini membuka ruang celah pengawasan jika koordinasi antarinstansi tidak berjalan optimal.

 

 

Isu Pembekingan di duga oleh Oknum APH Beredar, Belum Ada Klarifikasi

Baca Juga :  Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas

Di tengah ramainya sorotan, masyarakat juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas sawmil ilegal. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut.

Jika dugaan pembekingan benar terjadi, hal itu bisa menjelaskan mengapa aktivitas sawmil tetap berjalan mulus meski berada di wilayah yang terus dipantau publik dan pemerintah.

 

Publik Menanti Langkah Konkret Penegak Hukum

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait:

Transparansi perizinan sawmil

Legalitas distribusi kayu

Efektivitas pengawasan lintas instansi

Dugaan keterlibatan aktor tertentu dalam memuluskan operasi yang dinilai tidak sesuai aturan

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan illegal logging di Seruyan.

Investigasi lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan apakah sawmil di Rangkang Munduk beroperasi sesuai ketentuan, atau justru menjadi bagian dari jaringan penebangan liar yang merusak hutan Kalimantan. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:15 WIB

“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page