Maraknya Dugaan Illegal Logging di Seruyan: Sawmil di Rangkang Munduk Disorot, Pengusaha Pilih Bungkam

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seruyan, Kalimantan Tengah — Dugaan praktik illegal logging berskala besar di kawasan Rangkang Munduk, Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang terstruktur dan terorganisasi.

Seperti diberitakan Kalteng.co, aktivitas penebangan liar di lokasi tersebut diduga bukan operasi kecil. Pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang dinilai beroperasi tertutup semakin memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang mengendalikan kegiatan di balik layar.

Redaksi Minta Konfirmasi, Pengusaha Tak Merespons

Untuk memperoleh kejelasan, Jurnalis Metro menghubungi seorang pengusaha kayu yang namanya mencuat dalam pemberitaan dan disebut-sebut sebagai pemilik sawmil di Rangkang Munduk.

 

Melalui pesan WhatsApp, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan terkait:

Kebenaran kepemilikan sawmil di Rangkang Munduk

Asal bahan baku kayu yang diolah

Legalitas dokumen setiap pengiriman kayu

Pihak penerbit dokumen angkutan

Tanggapan terkait isu dugaan di bekingi oleh oknum aparat penegak hukum

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Polda Kalteng Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, pengusaha tersebut tidak memberikan balasan meski pesan telah dibaca.

Sikap bungkam itu menambah tanda tanya mengenai legalitas operasional sawmil yang disebut beroperasi di kawasan tersebut.

Dishut Kalteng Jelaskan Beda Kewenangan: Dokumen Terbang vs Izin Sawmil

Untuk mengklarifikasi aspek regulasi, tim juga meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining.

Dikutip dari pemberitaan Kalteng.co, Agustan menegaskan bahwa kewenangan Dishut hanya mencakup penanganan Dokumen Terbang, yakni surat legalitas angkutan kayu.

“Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus dokumen terbang atau surat angkutan kayu,” tegasnya.

 

 

Namun, Agustan menambahkan bahwa perizinan sawmil atau bansaw tidak berada di bawah Dishut, melainkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing kabupaten/kota. Kondisi ini membuka ruang celah pengawasan jika koordinasi antarinstansi tidak berjalan optimal.

 

 

Isu Pembekingan di duga oleh Oknum APH Beredar, Belum Ada Klarifikasi

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Pahandut Laksanakan Patroli Dialogis R.4 Dalam Kota Palangka Raya

Di tengah ramainya sorotan, masyarakat juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas sawmil ilegal. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi maupun bantahan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam isu tersebut.

Jika dugaan pembekingan benar terjadi, hal itu bisa menjelaskan mengapa aktivitas sawmil tetap berjalan mulus meski berada di wilayah yang terus dipantau publik dan pemerintah.

 

Publik Menanti Langkah Konkret Penegak Hukum

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait:

Transparansi perizinan sawmil

Legalitas distribusi kayu

Efektivitas pengawasan lintas instansi

Dugaan keterlibatan aktor tertentu dalam memuluskan operasi yang dinilai tidak sesuai aturan

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut dugaan illegal logging di Seruyan.

Investigasi lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan apakah sawmil di Rangkang Munduk beroperasi sesuai ketentuan, atau justru menjadi bagian dari jaringan penebangan liar yang merusak hutan Kalimantan. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit
Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir
Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat
Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan
Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri
Matangkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sinergitas dan Kamtibmas Polres Kotim Gelar Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers.
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Salurkan Takjil dan Sembako ke Panti Asuhan Al Mim
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:39 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:52 WIB

Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:50 WIB

Patroli Bawi Bajenta, Polwan Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Masjid Sabilal Muhtadin dan Bank BRI Pasar Kahayan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:33 WIB

Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polresta Palangka Raya Ikuti Supervisi Korbinmas Baharkam Polri

Berita Terbaru