ANCAM AKAN DIBUNUH..!!! Polisi Ungkap Kelakuan Bejat Kakak dan Ayah Kandung Korban Ini Tega Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anak perempuan di bawah umur menjadi korban bejat kakak dan ayah kandungnya. Pasalnya anak usia 15 tahun itu berulang kali disetubuhi hingga mengalami trauma.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, melihat adanya perubahan prilaku anaknya, ibu korban curiga dan bertanya apa yang telah terjadi. Dari keterangan anaknya itu sang ibu terkejut dan langsung melaporkan perkara ini.

“Korban melapor didampingi oleh ibunya dan ia mengaku telah disetubuhi oleh, SM (40) merupakan ayah kandung serta AF (17) kakak kandungnya. Untuk pelaku SM melancarkan aksinya di rumah daerah Juata. Sedangkan pelaku AF melancarkan aksinya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang anyar pantai,” ujarnya, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Diterangkan Aldi, pelaku SM mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu birahinya. Sedangkan AF mengaku nekat menyetubuhi adiknya itu saat korban sedang manja dengan AF dan langsung di tiduri oleh pelaku.

“Jadi Ibu dan ayah kandungnya sudah cerai sejak korban umur dua bulan. Jadi korban ini sebelumnya minta ikut tinggal bersama ayahnya selama 4 bulan dan saat tinggal bersama itu lah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Aldi menegaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan meski sempat tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban yang saat ini mengalami trauma akan mendapat perhatian khusus oleh tim Psikologi.

“Kaka dan ayah kandung korban ini kita jerat pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76d, subsidair Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah,” tegas perwira balok dua ini. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Selasa, 15 April 2025 - 14:34 WIB

As’ari Harapkan Sinergitas dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page