ANCAM AKAN DIBUNUH..!!! Polisi Ungkap Kelakuan Bejat Kakak dan Ayah Kandung Korban Ini Tega Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Anak perempuan di bawah umur menjadi korban bejat kakak dan ayah kandungnya. Pasalnya anak usia 15 tahun itu berulang kali disetubuhi hingga mengalami trauma.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, melihat adanya perubahan prilaku anaknya, ibu korban curiga dan bertanya apa yang telah terjadi. Dari keterangan anaknya itu sang ibu terkejut dan langsung melaporkan perkara ini.

“Korban melapor didampingi oleh ibunya dan ia mengaku telah disetubuhi oleh, SM (40) merupakan ayah kandung serta AF (17) kakak kandungnya. Untuk pelaku SM melancarkan aksinya di rumah daerah Juata. Sedangkan pelaku AF melancarkan aksinya di daerah Perikanan, Kelurahan Karang anyar pantai,” ujarnya, Kamis (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Diterangkan Aldi, pelaku SM mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu birahinya. Sedangkan AF mengaku nekat menyetubuhi adiknya itu saat korban sedang manja dengan AF dan langsung di tiduri oleh pelaku.

“Jadi Ibu dan ayah kandungnya sudah cerai sejak korban umur dua bulan. Jadi korban ini sebelumnya minta ikut tinggal bersama ayahnya selama 4 bulan dan saat tinggal bersama itu lah ayahnya melakukan perbuatan bejat tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Aldi menegaskan, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan meski sempat tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan korban yang saat ini mengalami trauma akan mendapat perhatian khusus oleh tim Psikologi.

“Kaka dan ayah kandung korban ini kita jerat pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76d, subsidair Pasal 82 ayat 2 junto pasal 76e Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah,” tegas perwira balok dua ini. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru
Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 28 November 2024 - 07:26 WIB

Perolehan Suara Rusli – Syairi Unggul. Kemenangan Ini Untuk Rakyat Kotabaru

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 November 2024 - 10:44 WIB

Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB