LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama dengan Tim Satgas Covid-19 hentikan acara pernikahan di Jalan rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya karena tidak memiliki izin dan juga ditemukan didalam proses kegiatan pernikahan tidak mentaati Prosedur Protokol kesehatan seperti makanan tidak dibungukus dalam kotakan, adanya musik orgen tunggal dan pembatasan orang tidak sesuai prosedur covid 19 sehingga adanya krumunan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang, S.H.,S.I.K. M.H., 2.Camat Pahandut BERLIANTO, S.E., M.E., Bhabinkamtibmas Pahandut.,Bhabinkamtibmas Palangka., Tim Satgas covid 19 Kecamatan Pahandut., Personil Pelabuhan Rambang Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya., dan Personil Piket Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan pada hari ini bahwa tim gabungan melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin prokes terkait kegiatan acara pernikahan bertempat di Jl rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, memberikan himbauan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya serta Penegakan hukum protokol kesehatan terkait kegiatan acara pernikahan .
“Adapun Kegiatan Tim Satgas covid 19 Kecamatan Pahandut beserta Personil Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya mendatangi tempat acara kegiatan pernikahan di Jl rindang benua induk Komp Puntun Kel. Pahandut .Kec. Pahandut Kota Palangka Raya ialah karna adanya laporan warga setelah dicek kegiatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak kecamatan Pahandut,”jelasnya, Minggu (29/08/2021) siang.
Sesampai dilokasi kegiatan membenarkan ditemukan didalam proses kegiatan pernikahan tidak mentaati Prosedur Protokol kesehatan seperti makanan tidak dibungukus dalam kotakan, adanya musik orgen tunggal dan pembatasan orang tidak sesuai prosedur covid 19 sehingga adanya kerumunan warga.
“Tindakan yang kami lakukan bersama tim satgas adalah memberhentikan acara kegiatan pernikahan tersebut dengan dasar tidak memiliki ijin dari pihak Kecamatan Pahandut dan tidak mentaati Prosedur Protokol Kesehatan covid 19 serta kami laksanaan pendataan penanggung jawab kegiatan tersebut,”tegasnya. (AF)