LINTASKALIMANTAN.CO ||| Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang warga yang beralamat di Jalan Manggala, Rt 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Warga Jalan Manggala AM alias Agus (27) tersebut menyimpan diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah membenarkan bahwa satuannya telah mengamankan seorang yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pada Senin 7 Maret 2022 sekitarv pukul 13.00 WIB.
“Ya kami telah mengamankan tersangka AM alias Agus (27) di Jalan Poros Lintas Kaltim, Rt 006, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Barito Utara. Dia (pelaku) menyimpan narkotika yang di duga jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Syaifulah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, tersangka bersama barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,30) gram bruto, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Mio warna marah merah muda kita amankan di Mapolres Barito Utara.
Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Poros Lintas Kaltim Rt 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, telah terjadi tindak pidana yang melawan hukum.
Jalannya kejadian, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jembatan Sei Teweh sering sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di atas jembatan Sei Teweh tersebut.
Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemuka 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang di bawah jembatan. Sabu yang dibuang menyangkut di semen pengaman jembatan.
“Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan Pasal yang dipersangkakan : pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Syaifulah. (*/rls/rif/red)