LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Perkara perkelahian yang melibatkan dua pelajar SMPN 3 Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diselesaikan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunung Mas. Proses penyelesaian berlangsung di Mapolres Gunung Mas pada Jumat (24/7/2026) dan menghasilkan kesepakatan damai yang ditempuh secara kekeluargaan dengan pemberlakuan sanksi adat.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Unit PPA pada 22 Juli 2026 terkait perkelahian antara dua anak berinisial AY dan T. Insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman dan terjadi sehari sebelumnya, Selasa (21/7/2026), di kawasan pemakaman Kristen di belakang SMPN 3 Kurun, Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun.
Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan restoratif dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga kedua anak, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, tokoh adat, hingga aparat kepolisian. Melalui dialog dan musyawarah, para pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai.
Selain perdamaian, kedua belah pihak juga menerima penyelesaian melalui sanksi adat yang telah disepakati bersama sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kesepakatan itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kedua anak sekaligus menjaga hubungan baik antarkeluarga.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak, komunikasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, Dinas Pendidikan, dan tokoh adat menjadi faktor penting dalam menghadirkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Polres Gunung Mas berharap kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat terus diperkuat sehingga setiap persoalan yang melibatkan anak dapat diselesaikan secara humanis, berkeadilan, serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (sp)







