LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Pengenalan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Sepang. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli dialogis yang disertai sosialisasi kepada warga di wilayah hukum Polsek Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Senin (13/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sepang menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan alat peraga berupa spanduk yang berisi larangan membakar hutan dan lahan. Warga juga diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Sepang, Ipda Purwanto, mengatakan bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Melalui patroli dan sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan maupun lahan. Selain dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, pelaku pembakaran juga dapat dikenai sanksi hukum,” ujar Ipda Purwanto.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan karhutla. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan maupun indikasi kebakaran di wilayahnya.
Polsek Sepang menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin dan kegiatan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.(*/rls/sgn/red)







