LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini mengarah pada keberadaan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan, namun hingga kini belum diketahui status maupun keberadaannya.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, meminta penyidik memberikan penjelasan terkait keberadaan dua alat berat yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi dugaan perambahan.
Menurut Naduh, satu unit alat berat disebut sudah tidak berada di lokasi saat perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya dilaporkan hilang setelah penanganan perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Kami mempertanyakan apakah kedua alat berat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atau tidak. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi,” ujarnya, Kamis (9/7).
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti proses pengecekan lapangan yang dilakukan penyidik. Mereka mengaku tidak melihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK, padahal keberadaan objek tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses pembuktian.
Naduh menilai pengamanan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seharusnya dilakukan sejak awal agar integritas alat bukti tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Menurutnya, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, pengecekan lokasi, hingga permintaan keterangan ahli.
“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara ini memiliki kepastian hukum dan penanganannya dapat berjalan secara transparan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah berencana menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah guna meminta penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara.
Kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara yang turut menyeret nama seorang oknum bupati berinisial M menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan yang berada di bawah perlindungan negara.
Hingga berita ini ditulis, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.(*/rls/sgn/red)







