LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Pembangunan Kebun Dinas Jabiren di Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, menjadi perhatian publik setelah muncul temuan retakan pada sebagian saluran drainase di kawasan tersebut. Menanggapi sorotan itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan proyek masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga penyedia jasa tetap berkewajiban melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan.Kamis 2-7-2026.
Kebun Dinas Jabiren merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas sekitar 10 hektare yang direncanakan sebagai kawasan pengembangan tanaman pangan, hortikultura, sekaligus etalase pertanian daerah. Kawasan tersebut juga diproyeksikan mendukung program ketahanan pangan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dinas TPHP, rencana pengembangan kawasan sebenarnya telah disusun sejak 2005. Namun realisasi pembangunan berlangsung bertahap karena keterbatasan anggaran serta kondisi lahan yang kerap terdampak banjir akibat berbatasan dengan Sungai Tanginin.
Penataan kawasan mulai dilakukan secara lebih intensif pada 2025. Tahap awal meliputi pembangunan dan revitalisasi saluran drainase, pembuatan bedeng pengelolaan, serta pemasangan pagar depan kawasan. Sementara sejumlah fasilitas lain seperti gudang sarana produksi, etalase hasil pertanian, area parkir, dan rest area belum dapat dibangun karena penyesuaian anggaran pada 2026.
Sorotan muncul setelah ditemukan retakan pada sebagian saluran drainase di bagian depan kawasan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi dan efektivitas pengawasan proyek.
Dinas TPHP mengakui adanya kerusakan tersebut. Namun, menurut penjelasan dinas, retakan tidak serta-merta menunjukkan kegagalan konstruksi secara menyeluruh.
Dinas menjelaskan saluran drainase berada di tepi Jalan Trans Kalimantan yang setiap hari dilalui kendaraan bertonase besar. Setelah pekerjaan selesai pada Desember 2025, area depan kebun juga disebut sempat digunakan sebagai lokasi parkir truk dan kendaraan berat sehingga diduga memberikan tekanan tambahan terhadap struktur drainase.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah menanam pohon ketapang kencana di sepanjang bahu jalan agar area tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan berat.
“Kerusakan yang muncul lebih merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan penurunan kualitas konstruksi secara sistemik,” demikian keterangan Dinas TPHP, Kamis (2/7/2026).
Dinas juga menjelaskan bahwa meskipun progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan telah melalui Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama, proyek belum dinyatakan selesai sepenuhnya karena masih memasuki masa pemeliharaan.
Dalam periode tersebut, penyedia jasa berkewajiban memperbaiki setiap kerusakan yang ditemukan sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir.
Sebagai bentuk jaminan, pemerintah masih menahan pembayaran sebesar lima persen dari nilai kontrak sebagai uang retensi. Dana tersebut baru akan dicairkan apabila seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi sesuai ketentuan. Jika perbaikan tidak dilakukan hingga masa pemeliharaan berakhir, sisa pembayaran tidak akan diberikan.
Terkait pengawasan, Dinas TPHP menyatakan proses pembangunan diawasi secara berjenjang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas. Pengawasan, menurut dinas, dilakukan sejak pelaksanaan pekerjaan hingga masa pemeliharaan berakhir melalui laporan harian, mingguan, dan bulanan.
Selain itu, dinas juga menjelaskan bahwa pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme pengadaan pemerintah. Konsultan dipilih melalui proses seleksi oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan pelaksana pekerjaan ditetapkan melalui sistem e-purchasing menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dengan metode mini kompetisi.
Dinas TPHP menyatakan terbuka terhadap evaluasi maupun pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dinas, apabila hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, penyedia tetap diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan retakan drainase di Kebun Dinas Jabiren menjadi perhatian publik sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek pemerintah. Di sisi lain, mekanisme masa pemeliharaan dan retensi pembayaran merupakan bagian dari sistem pengendalian mutu yang dirancang untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar sebelum proyek dinyatakan selesai secara administratif maupun teknis.
Versi ini disusun dengan gaya pemberitaan media arus utama: menempatkan fakta utama di awal, memisahkan fakta dan penjelasan, menggunakan atribusi yang jelas (“menurut Dinas TPHP”), serta menjaga nada yang berimbang tanpa menghakimi maupun membela salah satu pihak.(*/rls/sgn/red)







