LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan pemadaman listrik bergilir, padam mendadak, hingga tegangan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi sebagian warga, mulai dari rusaknya peralatan elektronik hingga terganggunya kegiatan usaha.
Dari sisi hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak serta mengajukan tuntutan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, termasuk layanan penyediaan tenaga listrik.
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengatakan masyarakat perlu memahami posisi hukumnya sebagai konsumen. selasa 30-6-2026.
“Setiap konsumen pada prinsipnya berhak memperoleh pelayanan yang baik. Apabila terdapat kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, masyarakat dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Suriansyah, masyarakat yang mengalami kerugian sebaiknya segera mendokumentasikan seluruh bukti, seperti kondisi barang yang rusak, foto atau video kejadian, tagihan listrik, serta kronologi peristiwa. Bukti-bukti tersebut diperlukan apabila konsumen mengajukan pengaduan maupun penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah menyampaikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menempuh jalur gugatan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menimbulkan hak atas ganti rugi. Konsumen tetap harus dapat membuktikan adanya hubungan antara gangguan pelayanan dengan kerugian yang dialami, serta memperhatikan ketentuan dalam sektor ketenagalistrikan.
Suriansyah berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk mendorong penyelesaian sengketa secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik.(*/rls/sgn/red)







