Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN || Bupati Kotabaru Muh Rusli,S.Sos yang diwakili oleh Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen,ST,MT menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten kotabaru tahun anngaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,Senin (7/9/2026).

 

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD,Forkopimda,swrta Kepala SKPD.

 

Dalam penyampaiannya, Asisten Anang Muhammad Zen mengatakan rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas,efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

 

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru,”ujarnya.

 

Berdasarkan rancangan yang disampaikan,pendapatan daerah kabupaten kotabaru pada APBD tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun.

 

Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar,pendapatan tarnsfer sebesar Rp4,156 triliun,serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

 

Sementara itu,belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,874 triliun.Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,595 triliun,belanja modal Rp1,871 trilun,belanja tidak terduga Rp 10miliar,serta belanja transfer sebesar Rp396,258 miliar.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Pencurian HP, Beraksi di Rumah PNS di Kapuas Barat

 

Asisten menegaskan,kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,juga difokuskan pada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

 

Untuk pembiayaan netto,dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar,yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

 

Anang Muhammad Zen berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan,pemyediaan sarana prasarana dan fasilitasi publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Selain menyampaikan nota leuangan RAPBD 2027,pemerintah kabupaten kotabaru juga menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

 

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel,pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029.Selain itu terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar.

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

 

Penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM,mendukung kredit usaha rakyat,serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Dengan tambahan tersebut total akumulasi modal pemkab kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.

 

Sementara Raperda Perubahan pajak daerah retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD,perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan terkait objek dan tingkat penggunaan jasa usaha,pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD,serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD pangeran jaya sumitra,Puskesmas dan RSUD senagayam tipe D .

 

Selain itu,Asisten juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya.

 

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampiah,penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,pemajuan kebudayaan daerah,desa wisata atau kampung wisata serta penyelenggaraan perizinan berisaha didaerah.

 

Asisten 3 berharap Raperda yang telah disetujui selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan.(*/rls/duk)

Berita Terkait

Konsisten Membantu Kemajuan Pendidikan, PT.Sinarmas Terima Penghargaan di HUT ke-11 SMK Negeri 1 Kintap
Aliansi Rakyat Kalteng Sampaikan 10 Tuntutan, Gubernur Disebut Setujui Substansinya
KAHMI Kalteng Soroti Relevansi KNPI, Idealisme Pemuda Diuji Pragmatisme Politik
HUT ke-27 IPJI, DPW Kalteng Berikan Penghargaan kepada Hartany Soekarno sebagai Tokoh Jurnalis
HUT ke-27 IPJI, DPW Kalteng Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat
Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Konsisten Membantu Kemajuan Pendidikan, PT.Sinarmas Terima Penghargaan di HUT ke-11 SMK Negeri 1 Kintap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Aliansi Rakyat Kalteng Sampaikan 10 Tuntutan, Gubernur Disebut Setujui Substansinya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:01 WIB

KAHMI Kalteng Soroti Relevansi KNPI, Idealisme Pemuda Diuji Pragmatisme Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

HUT ke-27 IPJI, DPW Kalteng Berikan Penghargaan kepada Hartany Soekarno sebagai Tokoh Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02 WIB

HUT ke-27 IPJI, DPW Kalteng Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat

Berita Terbaru