LINTASKALIMANTAN.CO | Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (27/04/26) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Keladan, RT 003, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RDA (36) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kronologis kejadian bermula saat petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan. Petugas kemudian mendapati tersangka sedang berjalan menuju garasi sepeda motor. Sebelum penggeledahan dilakukan, aparat terlebih dahulu menghadirkan dua saksi umum, yakni HD (55) dan AK (55), serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sebagai bagian dari prosedur yang profesional dan transparan.
Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas menemukan tiga paket yang diduga sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil uji awal menggunakan teskit menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu timbangan digital warna silver hitam, serta satu unit handphone.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara. Penindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Novendra
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. (*/rls/dian/red).








