LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng, mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (13/3/2025) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial L (33), warga Kelurahan Mambulau, diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip, satu botol hand body lotion merek Dubay Super, satu botol Ginseng Kianpi Pil, satu dompet warna ungu, serta satu unit ponsel Oppo A3X warna merah,” jelas AKP Hengky pada Jumat (14/3/2025) pagi.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2).
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tutup AKP Hengky.(*/rls/hms/red)