Operasi Pekat Polres Gunung Mas, Berhasil Amankan Pemilik Senpi Rakitan

- Reporter

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar mulai tanggal 1 Mei hingga 10 Mei 2025.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 01 Mei 2025, tentang tindak pidana menguasai dan atau memiliki senjata api rakitan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., bahwa Operasi Penyakit Pekat dan Premanisme yg digelar merupakan Operasi yg digelar secara mandiri kewilayahan sebagaimana respon atas perkembangan Dinamika Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Kalimanatan Tengah dan Jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menghimbau kepada Masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang yg diluar dari koridor hukum yg berlaku dimana negara kita adalah negara hukum, setiap permasalahan yg terjadi agar diselesaikan sesuai jalur hukum yg berlaku. “Tegasnya.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gunung Mas, Kompol Budi menjelaskan bahwa penindakan kepemilikan senpi rakitan yg dilakukan oleh Polsek Manuhing merupakan atas laporan atau informasi dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang warga inisial H, 63 tahun, di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Kompol Budiono, Kamis (8/5/2025) siang.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 3 (tiga) butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 (2 butir di luar senpi rakitan dan 1 butir di dalam senpi rakitan) yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat senpi rakitan disimpan.

Pelaku disangkakan melalnggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kompol Budiono menyampaikan bahwa Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat dan Premanisme untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas.

“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” pungkasnya. (sp)

Berita Lainnya

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka
Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun
Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H
Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:12 WIB

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:24 WIB

Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:35 WIB

Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:36 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page