LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Abdul Ancis, RT 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Dua tersangka berinisial RR (20), seorang pria, dan MA (31), seorang perempuan, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 20,1 gram.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial VY (25). Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap VY di pinggir jalan Desa Batu Belaman sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti di situ, pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah MA. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan delapan paket plastik klip berisi sabu seberat 7,5 gram yang disembunyikan di dalam kaus kaki.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
“Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 27,6 gram sabu dan dua unit sepeda motor,” ujar Kapolres.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)