LINTAS KALIMANTAN | Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial SY kembali mencuat ke publik setelah sebuah video pertengkaran antara dirinya dan sang istri, GA, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di kediaman mereka di kawasan Jalan Menteng, Palangka Raya, tersebut kini memasuki babak baru dalam proses hukum.
Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., angkat bicara terkait beredarnya video yang menunjukkan adu mulut antara kliennya dan GA. Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak menggambarkan keseluruhan konteks kejadian yang dipicu oleh ketegangan dalam proses perceraian mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah ini bermula dari keinginan klien kami untuk berpisah, namun pihak istri menolak perceraian. Saat ini proses hukum mereka masih bergulir di tingkat kasasi di Pengadilan Agama,” ujar Suriansyah kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Menurut Suriansyah, insiden terjadi ketika SY pulang ke rumah dan menemukan GA bersama anak mereka serta seorang pengemudi taksi online yang diduga hendak membantu mengambil barang-barang pribadi milik SY. Penolakan SY atas tindakan tersebut memicu perdebatan yang kemudian terekam dalam video viral.
“Yang terekam adalah perebutan barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Kami tegaskan, tidak ada unsur kekerasan fisik sebagaimana dituduhkan. Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan luka akibat pemukulan, hanya bekas cengkeraman yang muncul saat mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi narasi yang berkembang di media sosial. “Klien kami hanya berupaya mengambil kembali kunci mobil yang disembunyikan di dalam tas anaknya. Tidak ada niat jahat atau unsur kesengajaan melakukan kekerasan,” tambahnya.
Setelah insiden itu, GA melaporkan SY ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan KDRT. Sementara itu, SY turut melaporkan dugaan pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner yang disebut sebagai milik rekannya dan bukan bagian dari harta bersama.
Pihak berwenang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut.
Suriansyah menyebut, upaya mediasi telah dilakukan pada April 2025, namun tidak membuahkan hasil. Proses hukum pun terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.(*/rls/sgn/red)