LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 6 dan 7 Mei 2025, aparat berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan meringkus dua orang tersangka pengedar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Pertama: Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Tumbang Rahuyan
Pada 6 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap OPS alias O (18), warga Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat total 6,33 gram.
“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial S, warga Kecamatan Manuhing Raya, yang saat ini berstatus DPO. Ia sudah menjalankan aksi ini selama sekitar satu bulan,” terang Kapolres.
Kasus Kedua: Residivis Kembali Ditangkap dengan 17,6 Gram Sabu
Sehari berselang, pada 7 Mei 2025, Polsek Rungan yang dipimpin Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., menangkap KS alias AT (42) di sebuah losmen di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Rungan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 17,6 gram, uang tunai Rp72,37 juta, dan satu unit mobil Toyota Rush.
“KS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lapas sekitar empat tahun lalu. Ia mengaku memperoleh sabu dari SD, warga Kabupaten Sampit yang juga masih buron,” kata Kapolres.
KS mengaku telah menjual sekitar 11 paket sabu dengan harga Rp7 juta per paket dan telah menjalankan aksinya sejak Januari 2025.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Ajakan Kapolres: Laporkan Peredaran Narkoba
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa Polda Kalteng dan jajaran terus berkomitmen dalam memerangi narkoba, terlebih saat ini tengah berlangsung Operasi Mandiri Kewilayahan.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, baik terkait narkoba maupun premanisme, ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110,” tegasnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Lindungi generasi muda kita dengan melawan peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.