Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari

- Reporter

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, yakni pada 6 dan 7 Mei 2025, aparat berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan meringkus dua orang tersangka pengedar.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Pertama: Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Tumbang Rahuyan

Pada 6 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Gunung Mas menangkap OPS alias O (18), warga Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat total 6,33 gram.

“Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial S, warga Kecamatan Manuhing Raya, yang saat ini berstatus DPO. Ia sudah menjalankan aksi ini selama sekitar satu bulan,” terang Kapolres.

Kasus Kedua: Residivis Kembali Ditangkap dengan 17,6 Gram Sabu

Sehari berselang, pada 7 Mei 2025, Polsek Rungan yang dipimpin Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., menangkap KS alias AT (42) di sebuah losmen di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Rungan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 17,6 gram, uang tunai Rp72,37 juta, dan satu unit mobil Toyota Rush.

“KS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari lapas sekitar empat tahun lalu. Ia mengaku memperoleh sabu dari SD, warga Kabupaten Sampit yang juga masih buron,” kata Kapolres.

KS mengaku telah menjual sekitar 11 paket sabu dengan harga Rp7 juta per paket dan telah menjalankan aksinya sejak Januari 2025.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ajakan Kapolres: Laporkan Peredaran Narkoba

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa Polda Kalteng dan jajaran terus berkomitmen dalam memerangi narkoba, terlebih saat ini tengah berlangsung Operasi Mandiri Kewilayahan.

“Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, baik terkait narkoba maupun premanisme, ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110,” tegasnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Lindungi generasi muda kita dengan melawan peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.

Berita Lainnya

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka
Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun
Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H
Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025
Berita ini 1,911 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:12 WIB

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:24 WIB

Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:35 WIB

Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:36 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page