LINTAS KALIMANTAN | Dua orang hamba narkoba, kembali berhasil diciduk jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) yang mana tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Minggu (4/5/25)
Dalam keterangan resminya, Kapolres Barsel AKBP Jacson R Hutapea mengatakan, peristiwa penangkapan seorang pelaku berinisial S, terjadi sekitar pukul 17.00 Wib di sebuah warung jalan Hauling Murai II Km 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan lagi seorang palaku berinisial YEK, sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah rumah di Desa Palu Rejo, kecamatan GBA, Barito Selatan,” beber Kapolres.
Dari hasil penangkapan, di TKP pertama pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip bening. Sementara, di lokasi kedua diamankan barang bukti 1 (satu) paket sabu.
Dijelaskan pula bahwa modus operandi terduga para pelaku adalah menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan/ atau memiliki dan menyimpan narkoitka jenis sabu.
“Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah kita amankan di Mako Polres Barsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukas AKBP Jecson.
Para tersangka akan dibidik menggunakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Kapolres mengimbau warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika agar segera menginformasikan ke pihaknya untuk segera ditindaklanjuti. (red)
. (BRP)