Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (47), warga Desa Sei Teras, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan aktivitas B yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.

Baca Juga :  17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11 serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan cukup, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

“Barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page