LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (47), warga Desa Sei Teras, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan aktivitas B yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11 serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan cukup, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(*/rls/hms/red)







