Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Penindakan tersebut pada hari Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebelum petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain ditemukan dari lemari pakaian di salah satu kamar rumah terduga pelaku.

Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Selain diduga shabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip pembungkus shabu, satu dompet kecil warna coklat, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y17s warna biru.

Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale serta dua buah sendok yang diduga digunakan sebagai sendok shabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.

Saat dimintai keterangan oleh petugas mengenai keberadaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu, terduga pelaku menyampaikan bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan karena barang tersebut disebut belum sempat terjual.

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, dalam keterangannya mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian diproses melalui penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di lokasi.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Petani di Pulau Petak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Selanjutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas sesuai tahapan hukum yang berlaku. (sp)

Berita Terkait

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

Minggu, 27 September 2026 - 12:34 WIB

Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Pangdam XXII/TB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:25 WIB

You cannot copy content of this page