KUALA | KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 150,03 gram.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., di halaman belakang Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kesembilan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi yang diterbitkan sejak 3 hingga 24 September 2026. Seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Kasi Humas, Kasipropam, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan.
Mewakili Kapolres Kapuas, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan sembilan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari sembilan kasus yang berhasil kami ungkap selama September 2026, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 150,03 gram. Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang diungkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Kapuas memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, serta pengembangan perkara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (*/rls/hms/red)







