Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (30), warga Tumbang Rungan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, petugas menemukan sebanyak 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, sebuah tas hitam, satu unit handphone iPhone 12 warna putih, serta uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terlapor di wilayah Tumbang Rungan,” ujar Yonika dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tas berwarna hitam di dalam kamar yang berisi 135 paket yang diduga sabu.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan sebagai Barang Bukti

Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Yonika.

Dalam proses hukum, status dan keterlibatan terlapor tetap mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/red)

 

Berita Terkait

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

Minggu, 27 September 2026 - 12:34 WIB

Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page