LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial T (41). Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, tepatnya di dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T berada di lokasi yang telah dipantau. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan serta sarana angkutan yang digunakan T. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh seorang saksi umum yang merupakan petugas keamanan PT Menteng Kencana Mas.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram, termasuk kemasan dan kristalnya.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar merek ZIP IN, satu lembar plester bening, satu plastik tanpa merek warna hitam, lima lembar tisu putih, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu.
Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN, berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas bersama terduga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara.
Dalam perkara tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Budi menegaskan, Satresnarkoba Polres Kapuas akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Untuk status yang bersangkutan saat ini masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan. Mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum,” pungkas Budi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengantisipasi pemanfaatan kawasan perkebunan maupun jalur tertentu sebagai lokasi transaksi atau peredaran narkotika.(*/rls/red)







