Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial T (41). Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, tepatnya di dekat Pos Portal KM 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Kamis (24/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T berada di lokasi yang telah dipantau. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan serta sarana angkutan yang digunakan T. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh seorang saksi umum yang merupakan petugas keamanan PT Menteng Kencana Mas.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram, termasuk kemasan dan kristalnya.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar merek ZIP IN, satu lembar plester bening, satu plastik tanpa merek warna hitam, lima lembar tisu putih, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu.

Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN, berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas bersama terduga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, berita acara serta sketsa tempat kejadian perkara.

Dalam perkara tersebut, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Budi menegaskan, Satresnarkoba Polres Kapuas akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah.

“Untuk status yang bersangkutan saat ini masih sebagai terduga dan proses hukum masih berjalan. Mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum,” pungkas Budi.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk mengantisipasi pemanfaatan kawasan perkebunan maupun jalur tertentu sebagai lokasi transaksi atau peredaran narkotika.(*/rls/red)

Berita Terkait

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:46 WIB

You cannot copy content of this page