Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Divisi Humas Polri Gelar Donor Darah Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  JPU Tuntut Bandar Narkoba Saleh Enam Tahun Penjara dan Sita Aset Rp 3 Miliar Lebih

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page