LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Sebanyak 27 orang terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Jumat (3/9/2021) malam.
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Ahmad Yani di Depan Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang bersama personel Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi Yustisi digelar sekitar pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 27 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.
“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 6 tertulis serta 13 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 7 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” papar AKP Erwin.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.
“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” pungkas Erwin.
Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. (SG)