Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih memahami pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan memberi jalan bukan hanya bagian dari etika berlalu lintas, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum.

Suriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas memberikan hak utama kepada kendaraan tertentu, termasuk ambulans yang mengangkut pasien dan mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kendaraan tersebut ketika sirine dan lampu isyarat dinyalakan.

“Memberikan jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran bukan sekadar sopan santun di jalan raya, tetapi merupakan kewajiban hukum sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama,” ujar Suriansyah Halim, Senin (22/6/2026).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu menilai masih diperlukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya menghormati kendaraan prioritas.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Menurutnya, saat mendengar sirine ambulans atau mobil pemadam kebakaran, pengendara seharusnya segera mengurangi kecepatan, menepi dengan aman, dan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas tanpa hambatan.

Ia menegaskan bahwa setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Keterlambatan ambulans mencapai rumah sakit dapat memengaruhi keselamatan pasien, sementara keterlambatan mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dapat memperbesar risiko kerugian dan korban akibat kebakaran.

“Di dalam ambulans bisa saja terdapat pasien kritis yang membutuhkan penanganan segera. Begitu pula mobil pemadam kebakaran yang berpacu dengan waktu untuk mencegah api semakin meluas. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk segera memberikan jalan,” katanya.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Selain itu, Suriansyah juga mengingatkan pengendara agar tidak memanfaatkan laju kendaraan prioritas untuk menerobos kemacetan dengan mengikuti dari belakang. Tindakan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu proses penanganan keadaan darurat.

Menurutnya, budaya tertib berlalu lintas harus dibangun melalui kesadaran hukum dan nilai kemanusiaan. Memberikan prioritas kepada ambulans dan pemadam kebakaran merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab bersama dalam mendukung pelayanan darurat yang cepat dan efektif.

“Ketika sirine terdengar, bisa jadi ada nyawa yang sedang membutuhkan pertolongan atau musibah yang harus segera ditangani. Memberikan jalan berarti kita ikut berkontribusi dalam upaya menyelamatkan sesama,” tegas Suriansyah.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati kendaraan prioritas terus meningkat, sehingga pelayanan darurat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page