LINTASKALIMANTAN.CO || Polresta Pontianak Kota, Kalimantam Barat, menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Aula Mapolresta Pontianak Kota, Senin (20/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Walikota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Dr. Firdaus Zar’in, Dandim 1207/Pontianak diwakili Kasdim 1207/Pontianak, Letkol. Arm M. Rofiq, S.Pd, M.Si, Ketua pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga, S.H., M.H., Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K, M.H.
Selain itu tampak hadir juga Pejabat Utama Polresta Pontianak Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dr. Sidiq Handanu, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dra. Utin Sri Lena, M.Si., Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil Jajaran Kodim 1207/BS Pontianak, Camat Se Kota Pontianak, Ketua PGI Kota Pontianak, Pdt. Dr. Harry, Kemenag Kota Pontianak, Bpk. Lajim, Ketua Perwacaf Kota Pontianak, Ketua PHRI Kota Pontianak, Perwakilan Masing-masing Hotel di Kota Pontianak dan perwakilan pemilik usaha karoke di Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya adalah untuk memantapkan koordinasi bersama Kodim 1207 Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, dan Instansi terkait agar dapat menyamakan persepsi dan evaluasi atas pelaksanaan operasi Lilin Kapuas tahun lalu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang hadir dalam kesiapan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan sandi “Lilin Kapuas 2021” yang akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Melalui rakor ini diharapkan kita dapat memantapkan koordinasi bersama TNI Kodim 1207 Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, dan Instansi Terkait agar dapat menyamankan persepsi dan evaluasi atas pelaksanaan operasi Lilin Kapuas tahun lalu”, ujar Andi Herindra.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menambahkan bahwa pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini berdasarkan Imendagri No 66 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Intruksi Gubernur Kalbar No 443 Tahun 2021 antara lain meliputi, percepatan vaksinasi, pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, pelaksanaan Natal, ibur Sekolah, dan perayaan Tahun Baru.
“Adapun secara teknis nanti akan dijelaskan secara gamblang oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota,” ujar Kapolresta Andi Herindra.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.IK., M.H., selaku Karendal Ops Polresta Pontianak Kota memaparkan, bahwa pihaknya dalam Operasi Lilin 2021 tersebut ada beberapa rencana yang akan dilaksanakan Polresta Pontianak Kota dalam pengamanan Nataru.
“Time line rencana pelaksanaan pengamanan Nataru yang akan kami gelar antara lain, mensosialisasikan Imendagri No 66 Tahun 2021, pembuatan Pospam dan Posyan, menghimbau agar seluruh tempat keramaian seperti Mall, tempat hiburan harus tersedia Aplikasi Peduli Lindungi,” papar Kabag Ops Sutrisno.
“Perlibatan personil untuk Nataru yaitu 1520 personil ditambah dengan personil dari Polda dan TNI, yang akan kami tempatkan di Pospam dan Posyan antara lain, Pos Pam Mitra Anda, Posyan Dwikora, Pos Pam Patimura, Pos Pam Flamboyan, Pos Pam Bkbm Kota Baru, Pos Yan Terminal Batu Layang Pos Pam Ramayana, Pos Pam Tanjung Raya 2, dan Pos Pam Gereja GKKB, serta seluruh gereja yang ada di Kota Pontianak,” tambahnya.
Pada kesempatan lain, Walikota Pontianak Kota, Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., mengatakan bahwa ada beberapa penekanan dari Pemerintah Kota Pontianak kepada masyarakat disaat Nataru tahun ini.
“Ya, kami tetap berpedoman kepada Imendagri No 66 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar No 443 Tahun 2021 guna pencegahan virus Covid 19 di kota Pontianak menjelang, dan pada saat Nataru nanti. Ada tiga Poin yang saya simpulkan yaitu tentang varian omicron, masalah Vaksinasi dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Kami dari Pemerintah Kota Pontianak akan mengeluarkan Surat Edaran yang nantinya berisikan tentang larangan pelaksanaan konvoi dan perayaan kembang api, harus menyediakan aplikasi peduli lindungi baik itu di gereja maupun di pusat perbelanjaan seperti Mall dan Hotel serta mengomptimalkan kapasitas pengunjung kafe dan warung kopi,” ujar Edi Kamtono.
“Kami mengikuti dan menindaklanjuti Imendagri bahwa cafe dapat beroperasi sampai jam 22.00 WIB, serta untuk malam tahun baru tidak ada perayaan baik itu terbuka maupun tertutup seperti di hotel-hotel, kapasitas 75% untuk makan dan minum, dan taman serta tempat wisata lainnya yang ada di Kota Pontianak sementara pada tanggal 31 Desember akan kita tutup. Sedangkan untuk para pengurus gereja, kami menghimbau agar mengatur jam peribadatan, jumlah jemaat, dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan, serta penyemprotan disinvektan di setiap pergantian sesi peribadatan,” pungkas Walikota Edi Kamtono. (*/rls/hms/red)