Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Diduga Narkotika, 940 Butir Obat Tanpa Merek Disita

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan yang diduga masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/3/2026) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut ratusan butir barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah barak di kawasan Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi itu diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif. Dari hasil itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Nota Keuangan APBD Tahun 2026

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dalam barak yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai sekitar 559,86 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu buah tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak. Kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” ungkap Yonika.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Tinjau Pos Pelayanan Bandara H. Asan Sampit, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.(“/rls/hms/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page