Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat ±11,91 gram. Dua pria berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) sore.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terlapor di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggal mereka.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tangani Temuan Pria Meninggal di Kereng Bangkirai

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga :  Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di Palangka Raya,” ujarnya.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page