LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (45) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram, termasuk kemasannya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., di sebuah rumah milik Sahrullah di wilayah setempat.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Anjir Mambulau Barat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,83 gram,” jelasnya.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita timbangan digital, sendok sabu dari plastik, satu pak plastik klip, dua plastik klip bening, empat lembar tisu putih, dompet kecil, serta celana pendek.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hijau, kalung emas kadar 375 dengan berat 10,900 gram beserta nota, serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta.
Menurut Budi Utomo, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan. Kami juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap S tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*/rls/hms/red)







