16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Katingan, Rabu (7/10/2026). Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah. Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis.

Baca Juga :  Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial S memperagakan rangkaian peristiwa yang diduga mengakibatkan korban berinisial M meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan sejumlah saksi.

Peristiwa yang menjadi perkara tersebut diketahui terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI

Rekonstruksi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.

Penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian serta menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP. Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hum).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:20 WIB

You cannot copy content of this page