LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam pengungkapan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.P. (30). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” kata Budi Utomo, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi KH 3837 UJ, satu unit handphone Realme C53, sebuah jaket, kantong plastik, tissue dan plester.
Menurut Budi, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, H.P. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul dan dugaan peredaran barang yang diamankan.(*/tls/hms/red)







