LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Persoalan yang dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kota Palangka Raya akhirnya menemui titik terang setelah dimediasi oleh Cak Sam di Polda Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026).
Mahasiswi yang disamarkan dengan nama Bunga itu mengaku tengah mengandung sekitar dua bulan. Ia datang bersama keluarganya untuk meminta bantuan setelah pacarnya, Kumbang (20), yang bekerja di salah satu perusahaan di Palangka Raya, disebut tidak lagi dapat dihubungi dan memutus seluruh akses komunikasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat mediasi, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2026 dan beberapa kali melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Setelah mengetahui dirinya hamil, Bunga mengaku telah memberitahukan kondisi tersebut kepada Kumbang.
Namun, menurut pengakuan Bunga, Kumbang sempat meminta agar kehamilan tersebut digugurkan. Setelah itu, komunikasi di antara keduanya semakin sulit hingga seluruh akses komunikasi disebut telah diblokir.
Menerima pengaduan tersebut, Cak Sam kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak beserta keluarga untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa persoalan tersebut kepada orang tua masing-masing di kampung guna membahas langkah selanjutnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa keluarga kedua belah pihak akan berkomunikasi lebih lanjut dengan tujuan mempersiapkan rencana pernikahan sebagai bentuk penyelesaian yang disepakati bersama.
Cak Sam berharap komunikasi yang telah terjalin melalui mediasi tersebut dapat menjadi awal penyelesaian yang baik dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak serta keluarga.(*/rls/hms/red)







