LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penahanan terhadap seorang pria yang menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pengeroyokan pada wilayah hukumnya.Perihal penahanan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (21/7/2023) pagi.
“Pada Hari Kamis (20/7/2023) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial M (30) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban bernama Abdullah (54) yang berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Kapolsek.
Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu (19/7/2023) di rumah menantu korban Jalan Tumbang Rungan RT.2 / RW I, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peristiwa berawal saat Abdullah pergi ke tempat keluarganya sekitar pukul 15.00 WIB, lalu kemudian sekitar pukul 15.30 WIB datanglah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang bersama satu orang pria lainnya ke TKP dengan maksud untuk mencari Abdullah,” terangnya.
“Saat berada di TKP, tersangka memanggil-manggil nama korban dari luar serta memukul kaca jendela depan rumah menantu korban dengan menggunakan parang hingga pecah, yang mana ketika itu hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya,” lanjutnya.
Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, Abdullah yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung pergi menuju TKP untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya.
“Setibanya di TKP, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dirinya mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang,” jelas Kompol Saiful.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksanaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya. (*/rls/hms/fdl/red).