Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

- Reporter

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) berhasil diamankan dengan puluhan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas mengamankan pelaku di teras Wisma Talentha, Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 16 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor pelaku,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Tak berhenti di situ, aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar yang ditempati pelaku di wisma tersebut. Di lokasi, kembali ditemukan 7 paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” imbuh AKP Agung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Nah Saikung Pulang Ahli Isap Di Jalan Rindang Banua Di Amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka
Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun
Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H
Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:32 WIB

Nah Saikung Pulang Ahli Isap Di Jalan Rindang Banua Di Amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:12 WIB

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:24 WIB

Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:35 WIB

Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page