GEGARA NYANYIAN MERDU..!!? Dua Pengedar Sabu di Hajak Ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dalam melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023, Satresnarkoba Polres Barito Utara dua orang EF alias Dodo (24) dan NS alias Indut (43) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 24 Rt 09 A Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya saat menggelar Ops Antik Telabang mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin Km 24 Rt 09 A Desa hajak Kecamatan Teweh Baru, pada Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka bersama barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.

Sebelumnya kata Kasat narkoba, petugas melaksanakan Ops Antik Telabang tahun 2023 dan berhasil mengamankan EF alias Dodo kemudian dilakukan introgasi di TKP dan pelaku EF menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku NS alias Indut.

Selanjutnya petugas menuju kerumah pelaku NS dan berhasil mengamankan pelaku NS ini. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap EF di temukan 1 (satu) buah plastik klip kecil di dalam kotak rokok Surya 16 yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku NS di temukan barang barang bukti sabu sebanyak 0,55 gram.

Kedua pelaku bersama brang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,55 (nol koma lima lima) gram brutto, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 16 warna coklat, 2 (dua) bungkus plastik klip Kosong.

Kemudian, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah korek Api/mancis batik merk tokai, 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang sudah di sobek, 1 (satu) buah baskom warna merah muda yang berisikan air yang sudah di larutkan sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa paralon warna putih.

Selanjutnya 1 (satu) lembar sobekan kardus bertuliskan ”TUTUP”, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp17.642.000. “Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red)

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page