LINTASKALIMANTAN.CO || Lantaran diduga cemburu buta, terduga pelaku berinisial S (42) melakukan pemukulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pakta ini terungkap disaat konferensi tindak pidana penganiayaan di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jum’at (13/1/2023) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, jika setelah penganiayaan korban lantas membuat laporan ke Mapolresta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, jika penganiayaan tersebut terjadi disebuah wisma di daerah Kecamatan Jekan Raya,” katanya didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto.
“Bahkan, penganiayaan yang dilakukan lantaran pelaku berinisial S ini diduga cemburu buta dengan korban yang sempat menuduh jika korban telah tega berjalan dengan laki-laki lain yang mana mereka ini memiliki hubungan kedekatan,” ujarnya.
Diterangkannya, jika pada penganiayaan yang dilakukan sebanyak 3 kali tersebut mengakibatkan memar pada tubuh korban.
“Pada kasus ini, pelaku akan kami jerat pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 jonto 351 KUH- Pidana tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.
“Sebagai informasi, jika penangkapan terduga pelaku berinisial S tersebut, terpaksa kami lakukan ketika yang bersangkutan sedang asyik menyopir,” tutupnya. (*/rls/hms/red).