LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Reskrim Polsek Arut Utara menangkap FJR dan Anang yang diduga membeli solar dari 2 orang karyawan truk tangki milik PT BJAP 2,
“Berawal adanya laporan PT BJAP 2 ada dua orang tersangka Skr dan Ags menggelapkan bbm jenis solar milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya pada hari Senin 12 Oktober 2022 berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut bahwa minyak solar tersebut dijual kepada FJR,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto SH.
Selain itu dia mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya kembali menahan tersangka Anang yang juga membeli solar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Senin tanggal 19 Desember 2022, Personel kami kembali menangkap Anang yang mana membeli solar dari hasil penggelapan ini,” jelas Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto SH, Senin 19 Desember 2022.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah selang ukuran 1 inch dengan panjang 4 meter dan 8 buah galon.
“Para tersangka dikenakan Pasal 480 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).