Diamankan Polisi, Tersangka Penadah BBM Solar Hasil Penggelapan Milik PT BJAP 2

- Reporter

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Unit Reskrim Polsek Arut Utara menangkap FJR dan Anang yang diduga membeli solar dari 2 orang karyawan truk tangki milik PT BJAP 2,

“Berawal adanya laporan PT BJAP 2 ada dua orang tersangka Skr dan Ags menggelapkan bbm jenis solar milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya pada hari Senin 12 Oktober 2022 berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut bahwa minyak solar tersebut dijual kepada FJR,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto SH.

Selain itu dia mengungkapkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya kembali menahan tersangka Anang yang juga membeli solar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin tanggal 19 Desember 2022, Personel kami kembali menangkap Anang yang mana membeli solar dari hasil penggelapan ini,” jelas Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto SH, Senin 19 Desember 2022.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya yaitu, Satu buah selang ukuran 1 inch dengan panjang 4 meter dan 8 buah galon.

“Para tersangka dikenakan Pasal 480 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka
Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar
SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Amelia Santy Tuntut Keadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dan Minta Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Selasa, 8 April 2025 - 06:05 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page